Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR HK.01.07/MENKES/153/2018 Tentang Gerakan Kantor Berbudaya Hijau Dan Sehat Di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Gerakan kantor berbudaya hijau dan sehat di lingkungan Kementerian Kesehatan yang disebut Gerakan Kantor BERHIAS merupakan upaya mempercepat dan mensinergikan tindakan dalam mewujudkan kantor hijau dan sehat di lingkungan Kementerian Kesehatan. Gerakan Kantor BERHIAS sebagaimana dilaksanakan oleh setiap pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal berkoordinasi dengan Biro Umum dan satuan kerja termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal berkoordinasi dengan Sekretariat Unit Eselon I masing-masing. Gerakan Kantor BERHIAS dilaksanakan melalui :
a. penatausahaan kegiatan kantor ramah lingkungan;
b. penatausahaan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) perkantoran;
c. penatausahaan efisiensi energi dan air;
d. penatausahaan kearsipan;
e. penatausahaan ringkas rapi, resik, rawat, rajin (5R).